Operasi Patuh 2026 Dimulai 8 Juni, Ini 10 Pelanggaran yang Wajib Dihindari Pengendara Motor - Dealer Honda Jogja | Utama Motor Honda Yogyakarta
06/06/2026
Blog

Operasi Patuh 2026 Dimulai 8 Juni, Ini 10 Pelanggaran yang Wajib Dihindari Pengendara Motor

Honda Operasi Patuh Jaya 2026

Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi ini menyasar sepuluh jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di jalan raya, termasuk yang sering dilakukan pengendara sepeda motor.

Bagi Anda pengguna motor Honda, penting untuk mengetahui daftar pelanggaran yang menjadi sasaran operasi ini agar bisa berkendara dengan aman dan terhindar dari tilang. Operasi Patuh 2026 akan mengoptimalkan penggunaan teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) seperti ETLE Drone, ETLE Handheld, dan ETLE Statis, serta tetap memberlakukan tilang manual.

Daftar Pelanggaran dan Dendanya

Berikut 10 pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh 2026 berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ:

  • TNKB dilepas atau ditutup — banyak pengendara motor melepas pelat nomor untuk menghindari ETLE. Ancaman denda maksimal Rp 500.000.
  • Tidak menggunakan helm SNI — denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan. Pastikan helm Anda berlogo SNI.
  • Melawan arus — denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan. Pelanggaran ini sering terjadi di jalan-jalan perkotaan.
  • Menggunakan HP saat berkendara — denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan.
  • Pengendara di bawah umur / tanpa SIM — denda maksimal Rp 1 juta atau kurungan 4 bulan.
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman — denda maksimal Rp 250.000 (untuk mobil).
  • Melebihi batas kecepatan — denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol — denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan.
  • Penggunaan TNKB tidak sesuai ketentuan — termasuk pelat nomor yang tidak standar atau sulit terbaca.
  • Tidak memakai helm berstandar SNI — ditegaskan kembali karena masih banyak pengendara yang menggunakan helm tanpa SNI.

Tips Aman Berkendara Motor Honda Selama Operasi Patuh

Agar perjalanan Anda tetap lancar dan terhindar dari tilang selama Operasi Patuh 2026, berikut tips yang bisa diterapkan:

  • Gunakan helm SNI — pastikan helm yang Anda pakai memiliki logo SNI dan kencangkan tali helm dengan benar.
  • Lengkapi surat-surat — SIM dan STNK wajib dibawa saat berkendara. Pastikan SIM masih berlaku dan STNK tidak mati.
  • Patuhi rambu lalu lintas — jangan melawan arus dan patuhi batas kecepatan.
  • Jangan gunakan HP — jika ada panggilan darurat, menepilah terlebih dahulu.
  • Pastikan pelat nomor terbaca — jangan menutup atau memodifikasi TNKB secara ilegal.
  • Rutin servis motor Honda Anda — pastikan lampu, rem, dan klakson berfungsi baik sebelum berkendara.

Operasi Patuh 2026 akan melibatkan 2.798 personel gabungan dengan metode hunting system di berbagai ruas jalan. Penindakan terdiri dari 60 persen ETLE, 30 persen tilang manual, dan 10 persen edukasi preventif.

Pastikan motor Honda Anda dalam kondisi prima dan lengkap surat-suratnya. Jika butuh servis atau informasi lebih lanjut tentang produk Honda, jangan ragu hubungi kami.

Lihat koleksi motor Honda terbaru di sini →

Jika anda tertarik dengan produk Honda, hubungi:
WhatsApp: 0813.2778.2578

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *