Punya Dua Honda BeAT Kena Pajak Progresif, Segini Hitungannya per Tahun - Dealer Honda Jogja | Utama Motor Honda Yogyakarta
18/07/2026
Blog

Punya Dua Honda BeAT Kena Pajak Progresif, Segini Hitungannya per Tahun

Memiliki lebih dari satu motor dalam satu rumah sudah lazim di Indonesia, apalagi Honda BeAT yang menjadi andalan keluarga berkat bodi ringkas dan irit bahan bakar. Namun, tahukah Anda bahwa punya dua unit BeAT sekaligus bisa membuat pajak tahunan membengkak? Penyebabnya adalah aturan pajak progresif yang berlaku bagi kendaraan sejenis. Berikut penjelasan lengkap dan simulasi hitungannya agar Anda tak terkejut saat membalik STNK.

Apa Itu Pajak Progresif untuk Motor?

Pajak progresif diterapkan bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor dengan jenis roda yang sama. Hal penting yang sering salah kaprah: penghitungannya tidak didasarkan pada total seluruh kendaraan yang dimiliki, melainkan dihitung per jenis roda. Dengan kata lain, dua motor Honda BeAT dihitung sebagai dua kepemilikan roda dua, sementara satu mobil dihitung terpisah sebagai kendaraan roda empat. Jadi memiliki mobil dan dua BeAT tidak lantas membuat semuanya kena tarif tertinggi.

Simulasi Pajak 2 Honda BeAT

Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama adalah 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Berikut contoh hitungannya:

  • Honda BeAT pertama dikenai tarif kepemilikan pertama sebesar 2 persen.
  • Honda BeAT kedua masuk kategori kepemilikan kedua untuk jenis roda yang sama, sehingga dikenai tarif progresif 3 persen.
  • Satu kendaraan roda empat dihitung terpisah dan tetap dikenai tarif 2 persen karena berbeda jenis roda.

Makin banyak unit sejenis yang Anda miliki, tarif progresifnya makin tinggi. Di DKI Jakarta misalnya, kepemilikan kelima dan seterusnya untuk jenis yang sama bisa dikenai tarif hingga 6 persen.

Berapa Total yang Harus Dibayar?

Jika ditotal secara keseluruhan, pajak untuk satu kendaraan roda empat dan dua Honda BeAT dapat menembus Rp 4,693 juta per tahun. Angka ini mengacu pada besaran NJKB masing-masing kendaraan. Perlu dicatat, semakin banyak jumlah kendaraan sejenis yang dimiliki, maka beban pajak tahunan Anda juga semakin mahal. Aturan ini bertujuan untuk pemerataan kepemilikan dan pendapatan daerah.

Tips Menghemat Pajak Kendaraan Honda Anda

  • Catat jatuh tempo pajak tiap unit agar tidak terkena denda keterlambatan (SWDKLLJ & PKB).
  • Manfaatkan program penghapusan denda pajak jika tersedia di daerah Anda.
  • Pertimbangkan kebutuhan harian sebelum membeli unit sejenis secara berlebihan.
  • Gunakan Honda BeAT secara rutin — selain hemat, pajak tahunan akan terasa sepadan dengan nilai pakainya.

Honda BeAT, Skutik Irit Favorit Keluarga Indonesia

Di tengah berbagai urusan administrasi, Honda BeAT tetaplah pilihan tepat. Skutik ini mengandalkan mesin eSP+ 110cc yang dikenal irit, torsi halus di putaran bawah, serta fitur praktis seperti bagasi luas dan charger USB pada varian tertentu. Tak heran BeAT jadi motor dengan volume penjualan tertinggi di Tanah Air. Cocok untuk harian, bekalan usaha, maupun dibagikan untuk anggota keluarga.

Baca juga:

🔥 DAPATKAN PROMO SPESIAL HARI INI!


💬 KLIK DISINI – HUBUNGI ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *